Dito Mahendra Mangkir Lagi hingga Resmi Jadi Buron, Nikita Mirzani: Pecundang!

Selasa, 02 Mei 2023 | 20:02 WIB
Dito Mahendra Mangkir Lagi hingga Resmi Jadi Buron, Nikita Mirzani: Pecundang!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani ikut mengomentari mangkirnya Dito Mahendra dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Sudah kuduga. Dia tidak akan pernah hadir. Gede badan doang," bunyi tulisan seseorang yang diunggah ulang Nikita Mirzani di Instagram Story, Selasa (2/5/2023).

Nikita Mirzani juga mengunggah foto profil dirinya saat memakai baju serta kaca mata hitam. Matanya seolah memperhatikan sesuatu di luar area bidikan lensa kamera.

"Aset negara lagi memantau Dito Mahendra si pecundang," kata Nikita Mirzani dalam keterangan foto.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Antonio Dedola Bule Kere

Nikita Mirzani tak lupa menampilkan unggahan warganet yang mengedit foto Dito Mahendra dengan tulisan WANTED besar di atasnya.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra mangkir dari panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal hari ini. Kekasih Nindy Ayunda pun masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif.

Kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dari hasil penggeledahan rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dengan sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal.

Oleh penyidik Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Sang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023.

Baca Juga: Darahnya Mendidih Difitnah Maling Foto Jam Rolex di Google, Nikita Mirzani Keluarkan Kata Binatang ke Antonio Dedola

Dito Mahendra sebelumnya diminta menghadap ke penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 28 April 2023. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.

Dito Mahendra juga tidak pernah hadir pemeriksaan saat masih berstatus saksi. Penyidik Bareskrim Polri sudah dua kali memanggil Dito Mahendra pada 3 dan 6 April 2023.

Atas temuan sembilan senpi ilegal di kediamannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI