Suara.com - Nikita Mirzani tetap menyoroti kasus Dito Mahendra di tengah masalahnya dengan Antonio Dedola. Ia menyebut sang pengusaha bakal dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bareskrim Polri hari ini, Selasa (2/5/2023).
"Jangan lupa, tanggal 2 Dito Mahendra dipanggil ke Bareskrim sebagai tersangka," ujar Nikita Mirzani di Instagram Story, Senin (1/5/2023).
Ini merupakan kali kedua Dito Mahendra dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal. Nikita Mirzani sangsi seterunya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kita lihat ya, dia hadir apa nggak," tutur Nikita Mirzani.
Baca Juga: Dianggap Jilat Ludah Sendiri Usai Akrab dengan Fuji, Begini Ocehan Nikita Mirzani ke eks Thariq Dulu
Nikita Mirzani bahkan mengaku akan ikut datang ke Bareskrim Polri untuk menyaksikan sendiri apakah Dito Mahendra datang pemeriksaan atau tidak.
"Aku sama Kak Fitri juga bakal ada di Bareskrim. Yuk sama-sama kita saksikan, apakah Dito Mahendra nyalinya sekuat Nikita Mirzani?," kata bintang film Comic 8 ini.
Sebagaimana diketahui, masalah baru bagi Dito Mahendra terungkap di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dari hasil penggeledahan rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dengan sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, temuan KPK di kediaman Dito Mahendra ditindaklanjuti. Kekasih Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka mengikuti hasil gelar perkara pada 17 April 2023.
Baca Juga: Dulu Tuding Fuji Suka Dugem, Kini Rangkul-rangkul, Nikita Mirzani Dianggap Jilat Ludah Sendiri
Dito Mahendra sebelumnya diminta menghadap ke penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 28 April 2023. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Dito Mahendra juga tidak pernah hadir pemeriksaan saat masih berstatus saksi. Penyidik Bareskrim Polri sudah dua kali memanggil Dito Mahendra pada 3 dan 6 April 2023.
Atas temuan sembilan senpi ilegal di kediamannya, Dito Mahendra dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.