Cek Fakta: Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Laporan KDRT Dicabut

Minggu, 30 April 2023 | 14:33 WIB
Cek Fakta: Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Laporan KDRT Dicabut
Foto Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/ferryirawanreal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial digegerkan dengan kabar Venna Melinda memaafkan Ferry Irawan. Ia juga disebut bakal mencabut laporan KDRT terhadap sang suami.

Dilihat dari kanal YouTube Seleb TV, Minggu (30/4/2023), sang pemilik akun mengunggah video berjudul 'Maafkan Ferry Irawan, Venna Melinda Ingin Cabut Laporan. 

Menurut penjelasan narator dalam video, Venna Melinda ingin mencabut laporan KDRT terhadap Ferry Irawan karena mulai merasa kesepian. Ditampilkan juga dalam thumbnail video, situasi yang menggambarkan pertemuan kedua pasangan.

Lantas benarkah demikian?

Baca Juga: Cek Fakta: Pilih Memaafkan Ferry Irawan, Venna Melinda Akan Cabut Laporan Kasus KDRT

Setelah menyaksikan video berdurasi 3 menit 13 detik tersebut, tidak ada pernyataan apa pun dari Venna Melinda yang menyinggung rencana mencabut laporan terhadap Ferry Irawan.

Bahkan dalam video, sang narator juga menjelaskan bahwa Venna Melinda tetap ingin memproses kasus KDRT terhadap Ferry Irawan.

Narator juga menyinggung pernyataan Venna Melinda soal kasus KDRT Ferry Irawan yang ingin ia jadikan rujukan bagi korban-korban lain untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka.

Tidak ada pernyataan bahwa Venna Melinda bakal mencabut laporan.

Sampai saat ini, perkara KDRT Ferry Irawan juga masih diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Jaksa penuntut umum rencananya akan membacakan tuntutan bagi sang pesinetron dalam waktu dekat.

Baca Juga: Cek Fakta: Venna Melinda Minta Rujuk dengan Ferry Irawan

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa isu Venna Melinda memaafkan Ferry Irawan dan mencabut laporan KDRT cuma hoaks.

Sebagai pengingat, Venna Melinda mengaku jadi korban KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 usai cekcok di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur. Ia kemudian melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Setelah rangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan sejak 16 Januari 2023. Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.

Ferry Irawan dan Venna Melinda juga sedang menghadapi proses cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah permohonan talak didaftarkan sang pesinetron pada 7 Februari 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI