Suara.com - Lina Mukherjee sempat terkejut mendengar dirinya dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya, dalam kasu ini Lina sama sekali belum diperiksa penyidik.
Namun sepertinya, ada kekeliruan soal kabar Lina Mukherjee jadi tersangka. Karena dalam surat panggilan pemeriksaan dari Polda Sumsel yang kedua, di situ tertulis kalau Lina statusnya masih sebagai saksi.
"Makanya kemarin aku kaget banget, ditulis di banyak media kalau aku jadi tersangka. Padahal aku diperiksa polisi aja belum," kata Lina Mukherjee, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/4/2023).
Dengan demikian, Lina Mukherjee juga menilai kalau dirinya akan dijemput paksa oleh pihak polisi sangat berlebihan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Bakal Dijemput Paksa, Lina Mukherjee Kaget
"Tolong jangan berlebihan. Saya enggak datang kemarin (pemanggilan pertama pada 18 April) karena kondisinya tidak memungkinkan. Sudah mepet sama lebaran," ujar Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee pun mengaku akan bersikap kooperatif dan siap mendatangi Polda Sumsel untuk menjalan pemeriksaan pada 3 Mei 2023. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati ini pun sudah menyiapkan tim pengacara.
"Sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum, insya Allah saya dan pengacara akan datang," tutur Lina Mukherjee.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi. Lina juga terancam dijemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik pada 18 April 2023.
Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama pada 15 Mare 2023.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Buka Suara