Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Bakal Dijemput Paksa, Lina Mukherjee Kaget

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 28 April 2023 | 08:53 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama dan Bakal Dijemput Paksa, Lina Mukherjee Kaget
Lina Mukherjee makan babi. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Lina Mukherjee bereaksi usai dikabarkan bakal dijemput paksa oleh penyidik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Aku kaget banget dibilang mau dijemput paksa, berkali-kali nggak datang. Berita terlalu menyudutkan aku semua," kata Lina Mukherjee di Instagram Story pada Jumat (28/4/2023).

Padahal bukan maksudnya mengabaikan panggilan penyidik. Hanya saja dimomen tersebut, dia memang berhalangan hadir.

"Karena coba kalian pikirkan, diundang mendekati lebaran itu nggak gampang," ucap Lina Mukherjee.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Buka Suara

Lina Mukherjee (Instagram/linamukherjee_)
Lina Mukherjee (Instagram/linamukherjee_)

"Aku tidak mangkir. Karena itu suasana lebaran dan aku sakit," sambungnya lagi.

Lagipula, dia merasa tidak seharusnya dijemput paksa. Mengingat sampai sekarang, Lina Mukherjee belum diperiksa polisi.

Dan dirinya pun baru sekali mendapat surat panggilan pemeriksaan.

"Aku kurang tahu sih. Karena setahu aku minimal kalau orang ditetapkan jadi tersangka, dia masih ada klarifikasi. Kecuali ada surat penahanan, dia pakai narkoba, pembunuhan atau korupsi," terangnya.

Sebagai penutup, Lina Mukherjee berjanji akan hadir apabila ada panggilan berikutnya. Dia enggan disebut tidak kooperatif.

Baca Juga: Dianggap Tak Kooperatif, Ini Alasan Lina Mukherjee Mangkir dari Panggilan Polisi

"Kalau ada panggilan kedua yah aku dateng," ujar Lina Mukherjee.

Seperti diketahui, kasus ini viral setelah Lina Mukherjee membuat video makan babi. Di situ, selebgram pecinta Bollywood ini mengucap bismillah sebelum melakukan aksinya makan kulit babi.

Kemudian Lina Mukherjee dilaporkan oleh dua orang pengacara M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin di Polda Sumsel pada Rabu (15/3/2023). Kini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI