AG Beri Jalan Mario Temui David untuk Lampiaskan Amarah, Pertimbangan Hakim Banding Kuatkan Vonis 3,5 Tahun

Kamis, 27 April 2023 | 14:43 WIB
AG Beri Jalan Mario Temui David untuk Lampiaskan Amarah, Pertimbangan Hakim Banding Kuatkan Vonis 3,5 Tahun
Potret AG. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banding yang diajukan AG dalam kasus penganiaayaan berat terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Pertimbangannya, AG dinilai cukup berperan dalam kasus tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Hari ini, Budi menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," sambungnya.

Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Baca Juga: Kuatkan Putusan PN Jaksel, PT DKI: Vonis AG Sudah Penuhi Keadilan

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI