Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Kamis, 27 April 2023 | 13:16 WIB
Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil
Potret AG. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banding yang diajukan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai hakim banding sudah adil.

"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan di kantornya, Kamis (27/4/2023).

Karena itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan vonis PN Jakarta Selatan. Memori banding yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak.

"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.

Baca Juga: TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun

"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya menambahkan.

Pada hari ini, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi saat membacakan vonis hari ini.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Baca Juga: PT DKI Bantah Pernyataan Pengacara David Ozora Soal Tenggat Waktu 25 Hari Untuk Proses Banding

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Sejauh ini, baru AG yang sudah mendapat vonis dari pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI