Cek Fakta: Mario Dandy Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 23 April 2023 | 13:35 WIB
Cek Fakta: Mario Dandy Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy dikabarkan mendapat vonis hukuman mati. Eksekusinya bahkan disebut dilakukan pada malam hari.

Kabar Mario Dandy divonis hukuman mati hadir dalam akun YouTube Kabar News 672. Menerangkan bahwa hukuman itu karena putra mantan pejabat pajak tersebut terlibat kasus pembunuhan berencana.

"Geger malam ini ii mario dandy dituntut von!s m4ti, terbukti lakukan pembunvhan berencana," demikian keterangan yang hadir pada unggahan Maret 2022 ini.

Cek Fakta: Mario Dandy divonis hukuman mati [Turnbackhoax.id]
Cek Fakta: Mario Dandy divonis hukuman mati [Turnbackhoax.id]

Unggahan itu juga memperlihatkan foto Mario Dandy yang mengenakan baju tahanan tengah berada di ruang pengadilan.

Baca Juga: Alshad Ahmad Pulang ke Bandung Usai Isu Hamili Nissa Asyifa, Raffi Ahmad: Aman Bos?

Bukan hanya foto, tersemat pula keterangan di kolom thumbnail tulisan, "Ketua hakim resmi tuntut mati Mario Dandy."

Lalu, benarkah kabar yang menyebutkan Mario Dandy akan dihukum mati?

Penjelasan:

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Suara,com/Rakha)
Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Suara,com/Rakha)


Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id, situs yang bekerjasama dengan suara.com, unggahan tersebut merupakan video yang pernah diupload kanal Youtube KOMPASTV dengan judul “30 menit Menegangkan! Terungkap Fakta Momen Mario Aniaya David?” pada 17 Maret. 

Video tersebut merupakan wawancara  Rosiana Silalahi kepada Kombes Hengky Haryadi selaku Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jessica Iskandar Oplas, Vincent Verhaag Masih Sering Kaget Lihat Wajah Istri Tiap Malam

Setelahnya, isi dari video tersebut tidak menjelaskan seputar vonis mati Mario Dandy.

David Ozora Sudah Bisa Tertawa Lebar (Twitter)
David Ozora Sudah Bisa Tertawa Lebar (Twitter)

Faktanya Mario Dandy dinyatakan sebagai tersangka atas pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kabar yang menyebut Mario Dandy divonis mati adalah tidak benar. Ini termasuk dalam konten yang dimanipulasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI