Suara.com - Shin Hye Sung Shinhwa divonis hukuman enam bulan penjara yang ditangguhkan selama satu tahun masa percobaan. Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Distrik Timur Seoul pada 20 April 2023.
Sang penyanyi dituding bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan menolak dites kadar alkoholnya.
"Tindakan menolak untuk mengukur kadar alkohol dalam darah adalah kejahatan yang lebih buruk daripada mengemudi dalam keadaan mabuk," kata hakim melansir dari Soompi pada Jumat (21/4/2023).
Ditambah, Shin Hye Sung Shinhwa juga pernah diamankan atas kasus serupa.
Baca Juga: Shin Hyesung Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Ulahnya Mengemudi Sambil Mabuk
"Dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya untuk mengemudi dalam keadaan mabuk adalah suatu kerugian," sambungnya lagi.
Hukuman Shin Hye Sung ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa berharap sang idol dihukum 2 tahun penjara.
Terkait ini, hakim melihat Shin Hye Sung sudah menyesali perbuatannya. Apalagi tidak ada kerugian manusia atau materi dari insiden ini.
Seperti diketahui, Shin Hye Sung diamankan polisi setelah kedapatan menyetir dalam kondisi mabuk dan menolak dites kada alkoholnya.
Bukan itu saja, dia juga memakai mobil yang bukan miliknya saat itu. Shin Hye Sung menggunakan mobil orang lain secara ilegal.
Baca Juga: 5 Menikah Tahun, Eric Shinhwa dan Na Hye Mi Dikaruniai Anak Pertama
Terlepas dari itu, Shin Hye Sung juga sempat tersandung kasus serupa pada 2007. Kala itu, SIM miliknya sampai ditangguhkan.