Suara.com - Sejumlah tradisi mengiringi perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Salah satunya adalah memberi uang saku kepada sanak-saudara saat menjalin silaturahmi.
Oleh sebab itu, jasa penukaran uang marak di pinggir jalan jelang lebaran. Melihat fenomena tersebut, Taqy Malik mengingatkan soal dosa riba.
"Hati-hati dalam melakukan transaksi, karena dalam Islam akad itu sangat berpengaruh," ujar Taqy Malik dalam video yang dibagikannya pada Kamis (20/4/2023).
Dalam transaksi penukaran uang, biasanya akan ada potongan dari pihak pemberi jasa. Dicontohkan oleh Taqy Malik, uang 100 ribu hanya akan ditukar dengan 9 lembar uang 10 ribuan.
Baca Juga: 80 Anggota Satgas Kwarcab Badung Diterjunkan dalam Karya Bakti Lebaran 2023
"10 ribunya ke mana? Kata dia sebagai jasa. Dalam Islam, itu hukumnya riba. Riba ini dosanya sangat besar," tegas mantan suami Salmafina Sunan itu.
Kendati begitu, Taqy Malik sekaligus memberikan solusi. Bukan dengan memotongnya secara langsung, Taqy Malik meminta uang jasa diberikan dengan uang lain.
"Karena kalau langsung dipotong, jumlahnya tidak sesuai dengan uang yang pertama, maka jatuhlah dosa riba," kata pria 25 tahun tersebut.
"Alhamdulillah semakin banyak orang yang dipahamkan perbedaan riba dan jasa. Semua tergantung akad ya," komentar akun @wegig*** dalam postingan Taqy Malik.
"Ini harusnya sudah menjadi pengetahuan umum, Alhamdulillah sudah dijelaskan biar yang ngeyel itu gak banyak alibi," sahut akun @kaniip***.
Baca Juga: TOK! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Sabtu 22 April 2023
Kontributor : Neressa Prahastiwi