Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menampung keluhan para pencipta lagu terkait isu timpang tindih peraturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa para pencipta lagu akan dibuatkan forum diskusi dengan para pengampu kebijakan dari Kemenkumham untuk menuntaskan isu izin penggunaan lagu dan sistem royalti yang diduga bermasalah.
"Kami akan melakukan semacam FGD untuk membahas perihal UU Hak Cipta maupun juga tata laksana dari pemungutan royalti yang akan mengundang para stake holder dan tentunya para pencipta lagu," ujar Dee Lestari yang ikut datang ke kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan, Jakarta bersama gerakan Komposer Bersatu, Selasa (18/4/2023).
Hasil forum diskusi tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi Kemenkumham untuk membuat aturan baru dalam mengatasi isu pelanggaran hak cipta.
"Nantinya hasil FGD ini akan menjadi Permen (Peraturan Menteri)," tutur Ahmad Dhani yang juga ikut dalam gerakan tersebut.
Forum diskusi antara para pencipta lagu dengan pengampu kebijakan di Kemenkumham rencananya akan dimulai setelah hari kerja mulai efektif lagi. Mengingat saat ini, pemerintah sudah memberlakukan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2023.
"Nanti kami akan diskusi dua minggu setelah Lebaran sampai selesai," ucap Ahmad Dhani.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah musisi yang tergabung dalam gerakan Komposer Bersatu datang ke kantor Kemenkumham untuk menyuarakan masalah izin penggunaan lagu dan sistem royalti dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berbekal kasus macetnya pembayaran royalti oleh event organizer (EO) yang memakai jasa Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, mereka menuntut perbaikan aturan demi kesejahteraan musisi.
Baca Juga: Debat dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Akhirnya Ngalah Tak Bawakan Lagu Dewa 19 Lagi
"Ini berkaitan dengan masa depan, kesejahteraan dan keadilan bagi para pencipta lagu," ungkap Badai yang ikut hadir dalam rombongan.