Suara.com - Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu secara langsung setelah terlibat kisruh pembayaran royalti dari lagu Dewa 19. Mereka sudah menemukan konklusi dari masalah tersebut.
"Ya saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah," ujar Once Mekel di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Selasa (18/4/2023).
Demi menghindari konflik di masa mendatang, Once Mekel memastikan tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Once Mekel.
Baca Juga: Bawa Kasus Royalti Once Mekel, Ahmad Dhani dan Para Pencipta Lagu Datangi Kantor Kemenkumham
Once Mekel juga menegaskan bahwa keputusan itu ia ambil bukan karena peraturan hukum yang jadi dasar larangan Ahmad Dhani. Melainkan demi menjaga hubungan pribadi mereka saja.
"Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum yang positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja," tutur Once Mekel.
"Kalau dari hukum positif kita, sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang itu," lanjutnya.
Pernyataan Once Mekel langsung memancing reaksi Ahmad Dhani. Ia bersikeras bahwa aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan wewenang bagi pencipta lagu untuk melarang seseorang menyanyikan karya mereka bila haknya dilanggar.
"Bisa, kalau katanya pak menteri tadi bisa. Berdasarkan Pasal 9, bisa. Tadi kan ada rekamannya. Pak menteri tadi sepakat kok," kata Ahmad Dhani.
Baca Juga: Ketahuan Bohong, Once Mekel Terbukti Pernah Bawakan Lebih dari 2 Lagu Dewa 19 Sebagai Solois
Once Mekel juga tetap pada keyakinannya bahwa ada aturan khusus yang lebih kuat dari Pasal 9 dalam UU Hak Cipta. Adalah Pasal 23 ayat (5), di mana siapa saja boleh menyanyikan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta selagi membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat (5). Nih, pak menteri tahu tentang pasal ini. Apa yang khusus mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat (5) adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan Pasal 9," jelas Once Mekel.
"Sedangkan saya kalau bikin kontrak dengan EO, mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya," imbuhnya.
Agar tidak memicu perdebatan lagi, Ahmad Dhani dan Once Mekel kembali ke kesepakatan awal mereka terkait lagu Dewa 19.
Ahmad Dhani tidak mengizinkan Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 saat tampil solo di panggung. Sedang Once Mekel pun tidak akan lagi menyanyikan karya-karya eks bandnya.
"Ya enggak bakal lah. Semua pengarang lagu sudah sepakat bahwa semuanya harus pakai izin," kata Ahmad Dhani.
"Jangan khawatir, saya enggak akan bawain lagu Dhani lagi," timpal Once Mekel seraya tertawa.