Suara.com - Ahad Dhani bersama sejumlah musisi mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Selasa (18/4/2023). Tergabung dalam gerakan Komposer Bersatu, nama-nama seperti Badai eks Kerispatih, Dewi Lestari, Piyu sampai Anji hadir guna menyuarakan masalah izin penggunaan lagu dan sistem royalti dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ini berkaitan dengan masa depan, kesejahteraan dan keadilan bagi para pencipta lagu," ujar Badai.
Pertama, gerakan Komposer Bersatu menyampaikan sikap terkait kasus Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19 karena masalah pembayaran royalti. Diwakili Badai, mereka sepakat bahwa para pencipta lagu boleh mengambil sikap seperti yang dilakukan suami Mulan Jameela itu, selagi merasa haknya dilanggar.
"Dapatkah pencipta lagu tidak memberi izin untuk lagunya dinynyikan oleh penyanyi lain? Kesimpulan dari kami adalah bisa," kata Badai.
Baca Juga: Ketahuan Bohong, Once Mekel Terbukti Pernah Bawakan Lebih dari 2 Lagu Dewa 19 Sebagai Solois
"Hak eksklusif pencipta adalah hak moral dan ekonomi. Di mana hak cipta ini melekat selama seumur hidup pencipta, hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal," sambung sang kibordis.
Kedua, gerakan Komposer Bersatu juga mengeluhkan minimnya angka royalti yang masuk dari setiap karya mereka. Diduga, masih banyak pelanggaran terhadap hak yang mestinya diterima para pencipta lagu.
"Hak yang diterima komposer itu berkisar puluhan hingga ratusan ribu Rupiah saja. Bahkan untuk komposer terkenal sekali pun yang punya ratusan karya, nilainya kurang lebih sama," papar Piyu.
"Kami mempertanyakan apakah besaran itu wajar? Apakah presentase royalti memang terlalu kecil, atau penyelenggara acara yang tidak disiplin melapor ke LMK sehingga hanya sedikit yang membayar, atau ini karena faktor inefisiensi serta transparansi dari sistem pemungutan LMKN?," lanjut gitaris Padi ini mempertanyakan.
Oleh Kemenkumham, keluhan para pencipta lagu ditampung. Mereka akan dibuatkan forum untuk membahas efektivitas UU Hak Cipta yang masih dianggap bermasalah.
Baca Juga: Para Pencipta Lagu Mengeluhkan Potongan Royalti dan Tak Adanya Tranparansi
"Kami akan melakukan semacam FGD untuk membahas perihal UU Hak Cipta maupun juga tata laksana dari pemungutan royalti yang akan mengundang para stake holder dan tentunya para pencipta lagu," imbuh Dewi Lestari.
Forum diskusi tersebut rencananya akan dimulai dua pekan setelah perayaan Idul Fitri tahun ini. "Semoga itu juga akan menjadi satu realisasi yang betul-betul bisa mendorong sebuah perubahan yang nyata," ucap Dee Lestari.