Ingatan Belum Pulih, David Ozora Panggil Ayahnya "Jo"

Selasa, 18 April 2023 | 16:49 WIB
Ingatan Belum Pulih, David Ozora Panggil Ayahnya "Jo"
David Latumahina bersama kedua orangtuanya. [Twitter @seeksixsuck]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dirawat hampir dua bulan di RS Mayapada Jakarta Selatan, David Ozora Latumahina akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah. Walaupun sudah melewati masa kritis, korban penganiayaan Mario Dandy itu masih harus melatih kemampuan kognitif dan motoriknya selama di rumah.

"David itu sampai hari ini belum tau kenapa dia di rumah sakit, kemudian daya ingatnya juga masih lompat-lompat, kadang saja saya dipanggil nama susternya," ujar Mellisa Anggraini selaku pengacara David Ozora dalam video wawancara yang diunggah kanal Youtube Cumicumi pada Senin (17/4/2023).

"Jadi dia tau mau pulang karena dia dari kemarin dijanjikan pulang hari ini sehingga dia juga nagih-nagih 'Hari ini pulang ya?' Tapi mengapa dia pulang, kenapa dia di rumah sakit, dia belum sampai ke tahap itu," ujarnya lagi.

David juga belum bisa mengenali ayahnya. Ia masih memanggil sang ayah, Jonathan Latumahina, dengan sebutan nama karena mengikuti orang-orang di sekitar.

Baca Juga: Demi Wujudkan Mimpinya, David Ozora Semangat Latihan Drum Bersama Sosok Ini

"Dia panggil ayahnya 'Jo' karena semua orang panggil Jo. Kemarin kita bilang 'panggil bapak dong,' akhirnya sekarang sudah 'Bapak Jo'. Dia masih ngikut saja," ujar Mellisa.

Rumah David nantinya akan difasilitasi kunjungan dokter, diawasi tim perawat selama 24 jam, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, pemasangan monitor EKG dan oxygen concentrate, serta pemasangan bed yang sesuai standar rumah sakit.

David merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Selain Mario, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Shane Lukas dan AG.

AG telah jalani sidang dan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: KPAI Dinilai Membela Agnes, Ayah David Ozora Berang: Ganti Saja Namanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI