Suara.com - Pesinetron Hud Filbert ternyata baru sekali ikut pesta narkoba bersama teman-temannya sebelum ditangkap.
"Informasinya mereka baru sekali ini melakukan pesta narkoba," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis, Senin (17/4/2023).
Hud Filbert pun baru pertama mencicipi narkoba lewat pesta tersebut. Ia ikut mengonsumsi ekstasi.
"Yang bersangkutan baru sekali pakai pas di apartemen itu. Sudah menggunakan di sana," terang M. Syahduddi.
Hud Filbert ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika bersama teman-temannya setelah hasil tes urine mereka positif mengandung zat adiktif. Ketujuh pelaku terancam 4 tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dapat dipidana 4 tahun penjara," jelas M. Syahduddi.
Hud Filbert ditangkap pada 14 April 2023 di kawasan Haji Nawi, Jakarta. Ia diamankan bersama dua temannya usai ikut pesta narkoba di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
Penangkapan Hud Filbert merupakan hasil pengembangan penyidik Polres Metro Jakarta Barat pasca mengamankan pelaku lain berinisial MR dan K.
Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat, MR mengaku membeli narkotika jenis ekstasi dan sabu untuk berpesta dengan teman-temannya termasuk Hud Filbert. Artis 27 tahun memfasilitasi pesta narkoba teman-temannya dengan memodali pembelian barang haram itu.
Dari penangkapan Hud Filbert dan teman-temannya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seperempat pil ekstasi dan cangklong sabu sisa pakai.
Hud Filbert alias Hud Al Idrus merupakan salah satu pemain sinetron Anak Langit. Ia berperan sebagai Bima.
Selain aktor, Hud Filbert juga berprofesi sebagai seorang pengusaha.