Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan pesinetron Hud Filbert atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Awalnya, ada aduan terkait praktek jual beli narkotika di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ada informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi dalam giat rilis, Senin (17/4/2023).
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial MR dan K di kawasan Cipete, Jakarta pada 14 April 2023.
"Di salah satu kos di kawasan Cipete, petugas berhasil mengamankan dua orang atas nama MR dan K alias Icha. Mereka ini pasangan," terang M. Syahduddi.
Baca Juga: Pemain Sinetron Anak Langit Ditangkap Polisi di Hotel Karena Narkoba
Setelah ditangkap, MR bercerita ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat bahwa ia dititipi pelaku lain berinisial AIF untuk membeli ekstasi dan sabu. AIF dimodali Hud Filbert untuk menggelar pesta narkoba.
"Didapat pengakuan dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan ekstasi ke dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang HI atau HF untuk mengadakan pesta narkoba," jelas M. Syahduddi.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap Hud Filbert di kawasan Haji Nawi, Jakarta bersama dua pelaku lain, GA dan RD. Mereka baru selesai pesta narkoba di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta.
"Jadi ketika mereka digeledah, tidak ditemukan bukti narkotika apa pun. Namun saat di tes urine, semuanya positif narkoba," kata M. Syahduddi.
Mengikuti cerita Hud Filbert, penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian baru bergerak ke apartemen yang disebut sebagai lokasi pesta narkoba. Di sana, mereka mengamankan AIF dan W beserta barang bukti narkotika sisa pakai.
"Ada satu plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau," ucap M. Syahduddi.
Hud Filbert alias Hud Al Idrus merupakan salah satu pemain sinetron Anak Langit. Ia berperan sebagai Bima.
Selain aktor, Hud Filbert juga berprofesi sebagai seorang pengusaha.