Suara.com - Cristalino David Ozora menyambut kepulangannya dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dengan antusias. Ia tidak sabar untuk meninggalkan rumah sakit.
"Dia tahu mau pulang karena dari kemarin dijanjikan pulang hari ini, sehingga dia nagih-nagih untuk hari ini pulang," ungkap kuasa hukum Cristalino David Ozora, Melissa Anggraini.
Hanya saja, Cristalino David Ozora tidak diberitahu alasan dirinya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan melanjutkan perawatan di rumah.
"Soal kenapa dia pulang, dia belum sampai ke tahap itu," tutur Melissa Anggraini.
Baca Juga: Keluar Rumah Sakit, Kubu David Ozora Bersiap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Pengobatan Ke Mario Dandy
Keluarga merasa belum saatnya Cristalino David Ozora tahu soal alasan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Mengingat remaja 17 tahun sampai saat ini juga belum ingat penyebab dirinya dirawat.
"David itu sampai hari ini belum tahu kenapa dia di rumah sakit. Daya ingatnya masih lompat-lompat," terang Melissa Anggraini.
Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora mengabarkan bahwa putra mereka sudah boleh dirawat di rumah atau home care karena telah melewati masa kritis.
"Masa kritisnya sudah terlalui, jadi tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan di rumah atau home care," papar perwakilan keluarga Cristalino David Ozora, Alto Luger.
Sistem pengobatan yang didapat Cristalino David Ozora sebenarnya tidak berubah. Hanya ruang perawatannya saja yang dipindah ke rumah.
Baca Juga: 4 Hal Diketahui dari Kondisi Terkini David yang Sudah Pulang ke Rumah
"Jadi perlakuannya sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisio terapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oksigen concentrate dan monitor EKG," jelas Alto Luger.
Sebagaimana diketahui, Cristalino David Ozora sudah hampir dua bulan dirawat akibat diffuse axonal injury. Luka didapat imbas aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo beberapa waktu lalu.
Mario Dandy Satriyo sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menunggu giliran sidang bersama Shane Lukas Lumbantoruan yang ikut merencanakan penganiayaan.
Pengadilan baru menjatuhkan vonis kepada pelaku perencanaan penganiayaan Cristalino David Ozora lainnya, AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara. AG disidangkan lebih dulu karena berstatus anak di bawah umur.