Suara.com - Gus Miftah secara tegas tidak mau mengembalikan uang dari tersangka kasus penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. Sebab uang senilai Rp 900 juta dari hasil lelang balngkon miliknya tersebut sudah disumbangkan untuk kegiatan amal.
"Nggak, apalagi kita nggak punya, yang dikembalikan apanya?" kata Gus Miftah dalam klarifikasinya di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).
Atas penjelasan tersebut, kuasa hukum korban robot trading, Zainul Arifin merespons. Menurut dia, Gus Miftah bisa tak mengembalikan uang tersebut karena penyitaan barang hasil lelang oleh penyidik sudah diangkap cukup.
"Hemat kami kan ada dua pilihannya, apakah itu dikembalikan atau disita barang yang dia menang lelang tersebut," kata Zainul Arifin saat menggelar konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Gus Miftah "Ngamuk" Dituduh Makan Uang Haram, Langsung Somasi Lewat Pengacara
Zainul mencontohkan keterlibatan Atta Halilintar di kasus Net89 dengan tersangka Reza Paten. Ketika itu, kata dia, penyidik cukup menyita bandana yang dilelang Atta ke Reza.
"Kalau dilihat dari perkara Atta yang di Net 89, bandana dikembalikan ke penyidik. Bisa jadi barang, blangkon Gus Miftah bisa jadi disita," ujar Zainul Arifin.
Blangkon tersebut, kata Zainul Arifin, nantinya bisa menjadi barang bukti di kasus penipuan robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo.
"Karena bisa jadi itu sebagai barang bukti yang akan disampaikan di pengadilan untuk membuat kontruksi hukum," ujarnya.
Nama Gus Miftah terseret karena menerima duit Wahyu Kenzo senilai Rp900 juta dalam kegiatan lelang blangkon pada Desember 2021. Dalam klarifikasinya, Gus Miftah tak tahu menahu jika duit yang diterima merupakan hasil kejahatan.
Baca Juga: Blangkon sebabkan Gus Miftah Terseret Penipuan Wahyu Kenzo, Begini Penjelasannya