Suara.com - Pengacara korban kasus penipuan robot trading ATG, M. Zainul Arifin meminta maaf kepada Gus Miftah. Ini karena dirinya telah menyebut Gus Miftah diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wahyu Kenzo, tersangka kasus penipuan robot trading tersebut.
"Semalam saya dengar Gus Miftah sudah klarifikasi. Terkait dengan somasi, itu hak dari Gus Miftah dan pengacaranya yang merasa difitnah," kata Zainul Arifin ditemui di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).
Zainul menambahkan, "Maka hari ini kita sampaikan, kalau narasi itu menyinggung perasaan individu dan keluarga, mengucapkan dengan tegas minta maaf."
Zainul Arifin menerangkan, tidak bermaksud untuk menyudutkan siapa pun. Termasuk Gus Miftah sebagai sosok yang namanya disebut.
Baca Juga: Blangkon sebabkan Gus Miftah Terseret Penipuan Wahyu Kenzo, Begini Penjelasannya
"Sejak awal tidak pernah menuduh atau melaporkan para publik figur tersebut merupakan bagian dari keterlibatan robot trading ATG," ucap Zainul Arifin.
Hanya saja, saat ditelusuri soal aliran dana Wahyu Kenzo, sempat ada nama Gus Miftah sebagai penerima.
Semalam, Gus Miftah telah mengklarifikasi dugaan menerima aliran dana robot trading ATG. Dia mengakui Wahyu Kenzo sebagai pemenang lelang blangkon miliknya seharga Rp900 juta.
Tapi, Gus Miftah menggarisbawahi bahwa dia tak tahu menahu soal sumber uang Wahyu saat ikut kegiatan lelang pada Desember 2021. Uang hasil lelang tersebut ketika itu langsung disumbangkan untuk kegiatan amal.
Zainul Arifin berterima kasih atas klarifikasi soal aliran dana tersebut. Ia juga berharap ke depannya masalah bisa terfokus kepada kasus Wahyu Kenzo dan korban.
Baca Juga: Gus Miftah Tak Tahu Uang Amal dari Wahyu Kenzo Ternyata Hasil Menipu, Bagaimana Hukumnya di Islam?