Suara.com - Gus Miftah terseret kasus pencucian uang. Ini karena blankon yang dilelang untuk amal, dibeli tersangka kasus penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Blankon Gus Miftah berhasil dilelang ke Wahyu Kenzo dengan harga Rp 900 juta. Uang tersebut kemudian langsung disumbangkan sang pendakwh kepada yang membutuhkan.
Namun belakangan, Gus Miftah baru tahu, uang hasil lelang tersebut diduga berasal dari yang tidak halal. Mengenai hal ini, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman tersebut, bicara soal hukum Islamnya.
"Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," kata Gus Miftah dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Gus Miftah Blak-blakan soal Duit Wahyu Kenzo, Ngaku Nombokin hingga Rp 1,5 Miliar buat Amal
Semisal Gus Miftah tahu dari awal uang tersebut adalah hasil kejahatan, dia akan menolaknya. Namun ia tidak tahu asal usul uang tersebut. Lagipula, saat kegiatan lelang berlangsung, Wahyu Kenzo belum jadi tersangka.
"Kalau kemudian saya bersedekah dengan uang haram, jelas tidak boleh. Tapi dengan si penerima kan nggak pernah tahu asalnya darimana," kata Gus Miftah.
"Misalnya kalau sudah untuk makan di warteg, baru tau (uang haram) masa saya muntahkan?" ujarnya menganalogikan.
Sehingga berdasarkan hal ini, tidak ada kewajiban atas dirinya mengembalikan uang tersebut. Apalagi uang ini sudah disumbangkan untuk amal.
"Orang miskin kita kasih, oh ini ternyata uang dari koruptor misalnya, apa harus mengembalikan ke koruptor? Kan nggak," ujarnya.
Baca Juga: [Cek Fakta] Atta Halilintar dan Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi Terkait Robot Trading?