Suara.com - Rumah peramal Wirang Birawa tiba-tiba didatangi pengacara Firdaus Oiwobo yang membawa segerombolan orang bersamanya. Bisa dilihat dari unggahan terbarunya di Instagram, Kamis (13/4/2023).
Tampak Wirang Birawa yang mengenakan kemeja putih menyambut Firdaus Oiwobo yang datang untuk menantangnya. Tidak diketahui apa masalah yang membuat pengacara kontroversial ini begitu emosi, tapi dia sempat menyinggung soal TikTok.
"Gue sampai di-banned lho, TikTok gue di-banned," kata Firdaus Oiwobo dengan sikap menantang.
"Eggak ada urusan sama gue," balas Wirang Birawa. "Enggak ada urusan, ini gara-gara lo gitu lho," potong Firdaus dengan nada suara meninggi.
Pengacara yang pernah berseteru dengan Pesulap Merah itu kemudian koar-koar membawa banyak pasukan untuk menantang Wirang Birawa.
"Lo sekarang nantang gue, sekarang gue bawa pasukan gue nih. Gue mau datangin lo sesuai janji gue di TikTok," ujarnya.
"Terus lo maunya apa?" tanya Wirang Birawa mulai emosi. "Nah lo yang maunya apa?" sahut Firdaus Oiwobo lebih ngegas.
Adu mulut antara Wirang Birawa dan Firdaus Oiwobo berlanjut dengan saling ngegas. "Lo hebat di sini, hah? Jangan begitu, bocah baru kemarin nantang-nantang gue, lagak lo," seru Firdaus.
Wirang Birawa pun terang-terangan menyindir Firdaus Oiwobo lewat caption unggahannya.
Baca Juga: Sering Jitu, IG Wirang Birawa Diserbu Warganet Minta Petunjuk Skor Piala Dunia
"Si cunguk framing di Instagramnya dia kalau gue pengecut enggak berani keluar. Enggak malu lo lawan gue bawa pasukan segambreng. Bos, dikata kita kicep yak. Biar netizen yang berasumsi. Lo paham soal pasal 257 Ayat (1)?" tulisnya.
Video Wirang Birawa adu mulut dengan Firdaus Oiwobo tentu saja menarik perhatian banyak orang, termasuk sejumlah rekan artis.
"Gelut udah gelut," komentar Mbah Mijan.
"Ini ada apa dan siapa? @wirangbirawa kenapa?" komentar Jennifer Jill penasaran.
Adapun pasal 257 Ayat (1) yang dimaksud Wirang Birawa adalah membahas tentang hukum pidana bagi orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain.
Kontributor : Chusnul Chotimah