Suara.com - Medina Zein rupanya sudah divonis dalam kasus jual beli tas palsu epada Uci Flowdea. Medina divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada 4 April 2023.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Hakim Anak Agung Gede Agung Pranata dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," kata hakim melanjutkan.
Hakim menilai tindakan Medina Zein menjual tas palsu menimbulkan kerugian bagi korban Ucie Flowdea. Medina juga dianggap mencoreng citra merek Hermes lewat penjualan tas palsu itu.
Baca Juga: 5 Artis dan Selebgram Lebaran di Penjara Tahun Ini, Ada Ammar Zoni dan Medina Zein
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea. Perbuatan terdakwa juga merusak reputasi tas merek Hermes," papar hakim.
Vonis Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka meminta sang selebgram divonis penjara selama dua tahun delapan bulan.
Terkait hal itu, hakim punya pertimbangan meringankan hukuman Medina Zein. Salah satunya terkait status yang bersangkutan sebagai ibu.
"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian dari terdakwa," imbuh hakim.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya pada 2021. Peristiwa bermula saat mereka menyepakati transaksi jual beli sembilan buah tas mewah merek Hermes seharga Rp1,3 miliar yang diduga palsu.
Baca Juga: Hukuman Medina Zein Diperberat Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Puas
Dari laporan tersebut, Medina Zein dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.