Suara.com - Gugatan Rp50 miliar terkait perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik yang dilayangkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven kepada Jessica Iskandar ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan hakim melalui e-court pada Rabu (12/4/2023).
"Gugatan pencemaran nama baik, mereka menuntut Rp 50 miliar, dua rumah, itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu putusannya," kata kuasa hukum Jessica, Rolland E. Potu saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/4/2023).
Rolland juga telah menyampaikan kabar gembira ini kepada Jessica Iskandar. Ucapan syukur mengalir dari istri Vincent Verhaag tersebut atas bebasnya ia dari gugatan tersebut.
"Beliau bersyukur, puas, Vincent juga. Dia bilang bahwa ini bentuk dari perjuangan, kebenaran akan terungkap," ujar Rolland.
Baca Juga: Disentil Soal Girls Squad, Jessica Iskandar Beberkan Kenapa Jarang Kumpul Lagi
Sejauh ini, Jessica Iskandar hanya tinggal menunggu apakah seterunya, Steven akan mengambil langkah hukum lain. Sebab dalam posisinya, mereka sebagai pihak tergugat.
"Kalau mereka mau mengajukan banding, itu hak mereka. Kami sebagai tergugat, tinggal membuktikan kalau gugatan dari si penggugat itu tidak berdasar dan tidak beralaskan hukum dan fakta," kata Rolland menjelaskan.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula saat Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan penipuan dan penggelapan belasan mobil ke Polda Metro Jaya. Dalam sebuah jumpa pers, Jedar, sapaan akrab Jessica menyebut Steven sebagai penipu.
Tak terima, Steven menggugat Jessica Iskandar secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, laporan Jedar di Polda Metro Jaya sampai sekarang masih berjalan. Terakhir, Steven telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 6 Artis Indonesia yang Oplas di Korea, Jessica Iskandar Kena Cibir Netizen