Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora

Selasa, 11 April 2023 | 15:42 WIB
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia Haryanto atau AG, akhirnya mendapat vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Keputusan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan usia AG yang masih 15 tahun.

Namun ternyata, banyak pihak yang merasa putusan tersebut sama sekali tidak adil bagi korban yang kini masih dirawat itensif karena mengalami cedera otak parah.

Pengacara Muannas Alaidid juga merasa demikian. Menurutnya, putusan tersebut tidak punya hati dan empati terhadap korban.

"AG jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 th udah bebas bersyarat, sedang korban David hari ini, bayangkan, belum juga keluar ICU RS," cuit Muannas Alaidid, mengutip cuitannya pada Senin (10/4/2023).

Terlebih, David Ozora terancam cacat permanen lantaran mengalami trauma berat akibat pukulan bertubi-tubi di daerah kepala.

"Kalo kita menerima putusan terhadap Mario dan Shane, nanti mungkin hanya 7 tahun penjara. Sebab, pudana anak adalah setengah dari pidana dewasa," sambungnya.

Selain itu, menurutnya, Agnes tidak dapat dibela dengan alasan masih anak-anak. Sebab korban dari penganiayaan ini juga anak.

"AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David. Mario hanya eksekutor atau pelaku lapangan," lanjutnya.

Terlebih, Agnes sama sekali tidak memiliki inisiatif untuk menolong korban saat Mario Dandy dan Shane Lukas menendang kepalanya berulang kali.

Baca Juga: 10 Momen Atta Halilintar Dapat Oleh-Oleh 1 Ton Kurma dari Gen Halilintar, Wajah Kecewanya Disorot

"Meski putusan ini lebih dari 2/3 tuntutan atas dasar keadilan dan rasa kemanusiaan, tidak ada larangan jaksa ajukan banding," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI