Suara.com - Pengakuan Agnes Gracia Haryanto alias AG pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali dan berbohong soal diperkosa oleh David Ozora sedang menjadi sorotan.
Pasalnya, Agnes Gracia yang masih 15 tahun sudah berhubungan badan sebanyak lima kali dengan Mario Dandy yang sudah berusia 20 tahun, yang tergolong orang dewasa.
Menurut seorang warganet, fakta baru ini justru bisa menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis, karena mengajak anak di bawah umur berhubungan badan.
Sebab, konsensual seks atau persetujuan melakukan hubungan seks hanya bisa dilakukan pada sesama orang dewasa, bukan orang dewasa dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: Syekh Puji Dituding Nikahi Bocah 7 Tahun, Anaknya Bilang Begini
"Perlu diketahui hubungan seks dengan anak di bawah umur itu pemerkosaan. Anak kecil tidak mengenal konsensual seks, meski kamu bilang 'dia bilang mau', itu tidak dapat dianggap sebagai konsen. Konsen hanya bisa diberikan orang dewasa pada orang dewasa," kata @Yoevs1, Senin (10/4/2023).
Cuitan ini pun mendapat banyak pro kontra. Karena, beberapa setuju mengenai hal tersebut dan lainnya merasa AG tidak bisa dianggap sebagai anak-anak bila melihat dari perilakunya.
"Kan gue udah cukup sering bilang kalau Mario sebenarnya bisa aja kena pasal berlapis gara-gara have sex sama AG, tapi banyak yang protes," kata @luake**.
"Kalau sudah sampai berkali-kali gitu disebut apa bro, kalau bukan karena mau. Yang cewek kesenengan, yang cowok keenakan," kata @abcdw**.
Namun, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Dalam hal ini, orang yang bisa dikategorikan sebagai anak adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.
Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.