Suara.com - Syekh Puji atau Pujiono mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa (28/3/2023). Kedatangannya dalam rangka penuhi undangan penyidik yang menggelar gelar perkara khusus terkait kasus pernikahan di bawah umur yang dilaporkan pada 2019.
"Waktu itu Saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun," kata Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, dalam keterangan resminya.
Kasus tersebut sebenarnya sudah dihentikan oleh Polda Jawa Tengah. Namun, pelapor tak puas dan minta penyidik menggelar gelar perkara khusus.
"Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan dari pihak pelapor yang merasa tidak puas kami menghentikan proses hukum kepada Pujiono. Makanya forum ini kami hadirkan pelapor dan terlapor," ujar Sunarno.
Baca Juga: Lutviana Ulfah 'Kabur' Usai Bongkar Kehidupan Pernikahannya dengan Syekh Puji
Penyidik menghentikkan proses hukum kasus tersebut pada 2020. Hasil gelar perkara sebelumnya menunjukkan tak ada saksi yang menyebut Syekh Puji melakukan pernikahan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam gelar perkara khusus ini, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi. Kasus ini tetap dihentikan karena tak ada saksi yang mendukung laporan tersebut.
"Kejadian itu tidak ada yang mendukung. Laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung," kata Sunarno.
Sebelum ini, Syekh Puji sempat bikin heboh publik pada 2008. Kala itu dia menikahi seorang perempuan bernama Lutviana Ulfah yang masih berusia 12 tahun.
Lutviana merupakan istri kedua Syekh Puji. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak.
Baca Juga: Ironi, Malam Pertama Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa Ternyata Begini