Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya

Selasa, 11 April 2023 | 11:51 WIB
Ogah Bahas Vonis 3,5 Tahun AG, Ayah David Ozora Lebih Fokus ke Kesembuhan Putranya
David dan ayahnya, Jonathan Latumahina (Twitter/@seeksixsuck)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi vonis hakim terhadap AG, salah satu pelaku penganiayaan sang putra Ia menerima apa pun hasil sidangnya.

"Urusan hukuman buat mereka-mereka yang jahat, biarlah, sudah ada tim yang urus dan yang memang ahli di bidangnya," ujar Jonathan Latumahina di Instagram Stories, Senin (10/4/2023).

Jonathan Latumahina saat ini hanya fokus atas kesembuhan David Ozora. Ia sangat berharap putranya kembali sehat seperti semula.

"Yang penting anak ini bisa kembali normal nantinya," kata Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy

AG Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.

Vonis AG Haryanto lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara jaksa penuntut umum karena hakim mempertimbangkan usianya yang masih anak-anak. Faktor penyesalan yang bersangkutan turut jadi bahan pertimbangan lain.

Sedang dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan masih menunggu giliran untuk diadili atas perbuatan mereka.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas Lumbantoruan dan AG Haryanto selaku pihak yang diduga memantik tindak kekerasan.

Baca Juga: Aib Agnes Gracia Terbongkar di Persidangan, Netizen: Agnes Monica Usia 15 Tahun Main Pernikahan Dini, Agnes Mario Dandy Hubungan Sex Dini

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak.

Kemudian Shane Lukas Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sementara AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI