David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili

Senin, 10 April 2023 | 20:15 WIB
David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili
Kondisi David Latumahina yang hingga kini masih berada di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada. [Twitter @seeksixsuck]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cristalino David Ozora Latumahin alias David tak tahu bahwa sang mantan kekasih sekaligus salah satu yang terlibat dalam kasus penganiayaan, Agnes Gracia Haryanto sudah diadili atas perbuatannya.

"Jangankan sidang putusan, orang ditanya kenapa dia dirawat saja dia enggak tahu," kata kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, Melissa Anggraini usai sidang putusan Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Cerita tentang hilangnya ingatan Cristalino David Ozora didapat Melissa Anggraini usai mencoba berkomunikasi dengan remaja 17 tahun sehari sebelum sidang putusan Agnes Gracia Haryanto.

"Kemarin saya dari ruang ICU, kan di media sosial banyak yang posting-posting dari rekan ayahnya waktu David komunikasi, akhirnya saya ajak dong komunikasi,"ujar Melissa Anggraini.

Baca Juga: Terungkap di Sidang AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan

"'Vid, kamu tahu enggak sih sekarang kenapa kamu di sini? 'Aku enggak tahu, aku dari kemarin tidur aja'. 'Jadi kamu enggak tahu?' 'Aku enggak tahu'," lanjut sang pengacara, menirukan isi percakapan saat itu.

David Latumahina juga terkadang tak ingat status Jonathan Latumahina sebagai ayahnya. Kemampuan mengingatnya belum stabil sejak siuman akibat penganiayaan.

"Jadi dia manggil yang biasanya bapak, sekarang jadi Jo saja. Tapi kadang juga ingat. 'Kamu tahu enggak Jo ini siapa?' 'Bapak'. Jadi memorinya masih lompat-lompat," terang Melissa Anggraini.

Agnes Gracia Haryanto divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.

Vonis Agnes Gracia Haryanto lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara jaksa penuntut umum karena hakim mempertimbangkan usianya yang masih anak-anak. Faktor penyesalan yang bersangkutan turut jadi bahan pertimbangan lain.

Baca Juga: Pengobatan David Ozora Habis Rp1,2 M, Ketiga Pelaku Penganiayaan Tak Bantu Membiayai

Sedang dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih menunggu giliran untuk diadili atas perbuatan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI