Suara.com - Sidang putusan untuk AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan 15 tahun itu divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.
Sri Wahyuni, hakim dalam persidangan AG mengungkap akar dari masalah penganiayaan. Mario Dandy Satriyo emosi, kekasihnya mengaku diperkosa David Ozora.
Namun kenyataannya, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa David Latumina. Sebab, alih-alih trauma, ia justru melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Pengobatan David Ozora Habis Rp1,2 M, Ketiga Pelaku Penganiayaan Tak Bantu Membiayai
Warganet yang ikut memantau sidang AG seakan tidak percaya. Terlebih dengan keterangan bahwa perempuan yang duduk di kelas 1 SMA ini sudah melakukan hubungan seksual.
"Kukira korban, ternyata doyan," ucap @ter*****.
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr*****.
"Si AG ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol*****.
"Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya," kata @kup*****.
Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman