Para pelaku penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora sendiri mulai diadili satu per satu. Mulai dari Agnes Gracia Haryanto yang divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.
Namun sampai saat ini, belum diketahui kapan perkara dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan akan disidangkan.