Suara.com - Korban penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora Latumahina sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Meski sudah menunjukkan perkembangan positif, fungsi tubuhnya belum kembali normal.
"Sampai saat ini, anak korban belum bisa berjalan dan belum bisa mengenali bapaknya," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Lamanya perawatan David Latumahina membuat biaya rumah sakit yang harus ditanggung keluarga membengkak. Apalagi, para pelaku penganiayaan tak ada yang membantu membiayai pengobatan di rumah sakit.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit yang sudah sebesar Rp1,2 miliar, sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (Agnes Gracia Haryanto)," kata Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal yang Meringankan Hukuman
Pernyataan hakim dibenarkan kuasa hukum David Latumahina, Melissa Anggraini. Biaya pengobatan remaja 17 tahun sampai saat ini murni ditanggung sang ayah, Jonathan Latumahina.
"Memang sampai saat ini masih dari biaya dari orangtua," kata Melissa Anggraini usai sidang.
Untungnya, David mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku beserta keluarga guna mengganti biaya pengobatan.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tapi kami juga enggak mengetahui proses penghitungannya," imbuh Melissa Anggraini.
David Latumahina dan keluarga pun menyambut baik dukungan LPSK untuk mengejar tanggung jawab para pelaku penganiayaan. Hanya saja, mereka tidak mau berbicara terlalu banyak tentang hal itu.
Baca Juga: Ngaku Diperkosa David Ozora, AG Terbukti Cuma Mengarang Cerita
"Nanti kami serahkan saja ke LPSK. Itu kan memang hak yang melekat kepada anak korban, jadi kami serahkan saja kepada LPSK dengan pertimbangan majelis nantinya. Sehingga keadilan yang diperoleh David ini sempurna," kata Melissa Anggraini.
Para pelaku penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora sendiri mulai diadili satu per satu. Mulai dari Agnes Gracia Haryanto yang divonis 3,5 tahun penjara atas tindakannya memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora sebelum kejadian.
Namun sampai saat ini, belum diketahui kapan perkara dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan akan disidangkan.