Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina alias David, Agnes Gracia Haryanto cuma tertunduk setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Seperti diketahui, Agnes dovinis penjara 3,5 tahun.
Tidak jauh berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, Agnes Gracia Haryanto dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Petugas yang mengawal juga berusaha menutupi wajah kekasih Mario Dandy Satriyo dengan hoodie putih yang dikenakan.
Aksi saling dorong sempat terjadi antara petugas yang mengawal Agnes Gracia Haryanto dengan awak media yang ingin meminta keterangannya.
Namun sampai Agnes Gracia Haryanto dibawa masuk ke mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, remaja 15 tahun itu tetap tak bergeming dengan hukuman penjara yang didapat.
Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sedang kuasa hukum Agnes Gracia Haryanto, Mangatta Toding Allo menyebut pihaknya masih ingin berkonsultasi dengan keluarga untuk menyikapi vonis hakim. "Nanti kami sampaikan setelah konsultasi," kata Mangatta.
Yang pasti untuk saat ini, Agnes Gracia Haryanto menghormati vonis hakim yang menjatuhkan pidana penjara. "Kami menghormati," ucap Mangatta Toding Allo.
Sebagaimana diberitakan, Agnes Gracia Haryanto dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin sidang.
Agnes Gracia Haryanto dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim untuk menghukum kekasih Mario Dandy iyu hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG
Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.