Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 10 April 2023 | 15:06 WIB
Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina dengan Agnes Gracia Haryanto selaku terdakwa, Senin (10/4/2023). Ia dinyatakan bersalah setelah terbukti ikut memuluskan rencana penganiayaan berencana.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang.

Agnes Gracia Haryanto pun dijatuhi hukuman pidana. Namun hakim menetapkan vonis lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Sri Wahyuni Batubara.

Baca Juga: Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG

Hakim juga memutus Agnes Gracia Haryanto tetap ditahan. Dengan ketentuan, masa hukuman dihitung sejak hari pertama ia mendekam di penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," terang Sri Wahyuni Batubara.

Terkait vonis tersebut, Agnes Gracia Haryanto yang keluar dengan kawalan ketat dari gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak memberikan komentar.

Sedang pihak Cristalino David Ozora lewat kuasa hukumnya Melissa Anggraini menyambut baik vonis hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menurut kami, ini sudah semestinya," ucap Melissa Anggraini.

Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini, AG Akhirnya Bisa Dihadirkan

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Kasus Agnes Gracia Haryanto sendiri sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI