Suara.com - Ryszard Bleszynski akhirnya datang dan buka suara tentang gugatan wanprestasinya terhadap adiknya, Tamara Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Dia membenarkan bahwa gugatan ini merupakan imbas rasa sakit hatinya karena telah dituding Tamara menggelapkan dana hotel warisan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sudah berusia 58 tahun. Saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, dan saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun. Tidak pernah satu orang mau pun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara," ujar Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ryszard Bleszynski mengaku baru kali pertama dituding melakukan tindak pidana. Parahnya lagi, tudingan datang dari keluarga sendiri yang selama ini ia bantu.
"Seumur hidup cuma satu, yang melaporkan pidana dan mau masukin saya ke penjara. Selama 58 tahun, saya tidak pernah. Itu kelewatan namanya," ujar Ryszard.
Baca Juga: Sudah Punya Tawaran Damai, Tamara Bleszynski Mau Hadiri Mediasi dengan Ryszard Bleszynski
"Dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia. Itu fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali. Dia tahu itu, dan dia tetap melaporkan pidana, mau masukin saya ke penjara," kata dia lagi.
Ryszard Bleszynski pun menegaskan tak mau berdamai dengan Tamara Bleszynski bila memang tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi Rp34 miliar yang diminta.
"Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," ujar Ryszard.
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia meminta sang artis membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
Pagi tadi, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski bertemu dalam mediasi. Namun kesepakatan damai antara keduanya tetap tidak tercapai.
Baca Juga: Akhirnya Siap Hadiri Mediasi, Ryszard Bleszynski Minta Tamara Bleszynski Jangan Banyak Drama