Suara.com - Sidang vonis AG akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (10/3/2023).
Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut sidang kali ini akan terbuka untuk umum.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," beber Djuyamto dalam keterangan resminya.
Rencananya, sidang putusan tersebut akan diadakan sekira pukul 14.00 WIB. Orang yang diperkenankan menyaksikan maksimal 20 orang.
Baca Juga: Momen Langka David Ozora Pegang Kumis 'Legendaris' Adam Suseno Suami Inul Dartista
"Kapasitas ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel," tuturnya.
Sebelumnya, AG dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap bersalah melakukan tindak penganiayaan berat berencana.
Kekasih Mario Dandy ini dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, AG dianggap terlibat atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Perempuan itu dianggap sebagai provokator.
Mengingat imbas kejadian ini, David Ozora sampai koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.