Gugatan Pembatalan Merek Open Mic Dikabulkan Hakim, Adjis Doaibu: Kita Berhasil Melawan Kesewenang-wenangan

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 09:16 WIB
Gugatan Pembatalan Merek Open Mic Dikabulkan Hakim, Adjis Doaibu: Kita Berhasil Melawan Kesewenang-wenangan
Artis sekaligus Komika Adjis berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Jumat (11/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ini bukan hanya kemenangan untuk para komika, tetapi ini adalah kemenangan akal sehat," ucapnya menambahkan.

Kasus ini bermula saat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic, 28 Mei 2013. Merek tersebut resmi terdaftar di Ditjen HAKI sejak 5 Juni 2015.

Mo Sidik dalam salah satu penampilan Stand Up Comedy (Instagram/@mosidik)
Mo Sidik dalam salah satu penampilan Stand Up Comedy (Instagram/@mosidik)

Atas kepemilikan ini, mereka yang menggunakan nama Open Mic mendapat somasi. Padahal menurut para komika, nama tersebut adalah umum, artinya bisa digunakan siapapun.

Salah satu yang menjadi korban adalah Mo Sidik. Ia disomasi dan dituntut Rp 1 miliar karena dianggap menggunakan nama tersebut.

Para komika yang resah dengan masalah ini, akhirnya mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic, Kamis (25/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI