Gugatan Pembatalan Merek Open Mic Dikabulkan Hakim, Adjis Doaibu: Kita Berhasil Melawan Kesewenang-wenangan

Rena Pangesti Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 09:16 WIB
Gugatan Pembatalan Merek Open Mic Dikabulkan Hakim, Adjis Doaibu: Kita Berhasil Melawan Kesewenang-wenangan
Artis sekaligus Komika Adjis berpose saat berkunjung di kantor Redaksi Suara.com, Jakarta, Jumat (11/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan atas Pembatalan Merek Open Mic yang diajukan perkumpulan Stand Up Indo, akhirnya dikabulkan. Putusan ini telah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Atas putusan dengan Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim memerintahkan Kantor Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek “Open Mic Indonesia” tersebut.

Adjis Doaibu sebagai Presiden Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI) bersyukur atas putusan ini. Sebab lebih dari 7 bulan, ia bersama kawan-kawan lainnya berjuang atas kebebasan nama open mic ini.

"Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Ini hari bersejarah untuk semua komika di Indonesia," kata Adjis Doaibu dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Muncul Gerakan Cancel Pamungkas Imbas Tindakan Tak Senonoh di Panggung, Mo Sidik Ragu: Musisi Mah Aman

"Kita berhasil melawan kesewenang-wenangan akibat perampasan istilah publik yang dilakukan dengan cara yang sangat tidak lucu," tutur bintang film Ngenest ini menambahkan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, merek 'Open Mic Indonesia' tidak dapat didaftarkan. Ini karena merek tersebut terbukti merupakan milik publik.

Apa Itu Open Mic - Ilustrasi Stand Up Comedy (Shutterstock)
Apa Itu Open Mic - Ilustrasi Stand Up Comedy (Shutterstock)

Sebagai informasi, kata 'open mic' adalah istilah umum (generic terms) yang merupakan kata majemuk. Terdiri dari gabungan 2 (dua) suku kata yaitu 'open' dan 'mic'.

Sehingga dari istilah tersebut, pengertian baru yang lazim digunakan dalam dunia hiburan. Ini sekaligus memiliki arti sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan atau menguji kelayakan materi sebuah karya seni pertunjukan.

Mewakili kliennya, pengacara Panji Prasetyo telah memastikan hal tersebut. Bahwa, nama 'open mic' kini tak lagi dikuasai satu orang, Ramon Papana.

Baca Juga: Ramon Papana Absen Sidang Merek Open Mic karena Alamat Tak Valid, Kena Sentil Adjis Doaibu

Perjalanan Karier Ramon Papana (YouTube/hi INDO! Official)
Perjalanan Karier Ramon Papana (YouTube/hi INDO! Official)

"Putusan ini sangat berarti, karena mengembalikan kata 'open mic' menjadi milik publik kembali," kata Panji Prasetyo.

“Ini bukan hanya kemenangan untuk para komika, tetapi ini adalah kemenangan akal sehat," ucapnya menambahkan.

Kasus ini bermula saat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic, 28 Mei 2013. Merek tersebut resmi terdaftar di Ditjen HAKI sejak 5 Juni 2015.

Mo Sidik dalam salah satu penampilan Stand Up Comedy (Instagram/@mosidik)
Mo Sidik dalam salah satu penampilan Stand Up Comedy (Instagram/@mosidik)

Atas kepemilikan ini, mereka yang menggunakan nama Open Mic mendapat somasi. Padahal menurut para komika, nama tersebut adalah umum, artinya bisa digunakan siapapun.

Salah satu yang menjadi korban adalah Mo Sidik. Ia disomasi dan dituntut Rp 1 miliar karena dianggap menggunakan nama tersebut.

Para komika yang resah dengan masalah ini, akhirnya mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic, Kamis (25/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI