Suara.com - Gugatan atas Pembatalan Merek Open Mic yang diajukan perkumpulan Stand Up Indo, akhirnya dikabulkan. Putusan ini telah dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusuf Pranowo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Atas putusan dengan Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim memerintahkan Kantor Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek “Open Mic Indonesia” tersebut.
Adjis Doaibu sebagai Presiden Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI) bersyukur atas putusan ini. Sebab lebih dari 7 bulan, ia bersama kawan-kawan lainnya berjuang atas kebebasan nama open mic ini.
"Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Ini hari bersejarah untuk semua komika di Indonesia," kata Adjis Doaibu dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (7/4/2023).
"Kita berhasil melawan kesewenang-wenangan akibat perampasan istilah publik yang dilakukan dengan cara yang sangat tidak lucu," tutur bintang film Ngenest ini menambahkan.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, merek 'Open Mic Indonesia' tidak dapat didaftarkan. Ini karena merek tersebut terbukti merupakan milik publik.
Sebagai informasi, kata 'open mic' adalah istilah umum (generic terms) yang merupakan kata majemuk. Terdiri dari gabungan 2 (dua) suku kata yaitu 'open' dan 'mic'.
Sehingga dari istilah tersebut, pengertian baru yang lazim digunakan dalam dunia hiburan. Ini sekaligus memiliki arti sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan atau menguji kelayakan materi sebuah karya seni pertunjukan.
Mewakili kliennya, pengacara Panji Prasetyo telah memastikan hal tersebut. Bahwa, nama 'open mic' kini tak lagi dikuasai satu orang, Ramon Papana.
Baca Juga: Ramon Papana Absen Sidang Merek Open Mic karena Alamat Tak Valid, Kena Sentil Adjis Doaibu
"Putusan ini sangat berarti, karena mengembalikan kata 'open mic' menjadi milik publik kembali," kata Panji Prasetyo.
“Ini bukan hanya kemenangan untuk para komika, tetapi ini adalah kemenangan akal sehat," ucapnya menambahkan.
Kasus ini bermula saat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic, 28 Mei 2013. Merek tersebut resmi terdaftar di Ditjen HAKI sejak 5 Juni 2015.
Atas kepemilikan ini, mereka yang menggunakan nama Open Mic mendapat somasi. Padahal menurut para komika, nama tersebut adalah umum, artinya bisa digunakan siapapun.
Salah satu yang menjadi korban adalah Mo Sidik. Ia disomasi dan dituntut Rp 1 miliar karena dianggap menggunakan nama tersebut.
Para komika yang resah dengan masalah ini, akhirnya mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic, Kamis (25/8/2022).