Suara.com - Nikita Mirzani ikut mengomentari kabar Nindy Ayunda mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (6/4/2023). Menurut Nikita yang kerap berurusan dengan hukum, Nindy tak mungkin mendapatkan perlindungan LPSK.
"Mustahil LPSK memberikan perlindungan karena Nindy Ayunda sih playing victim bukan Subyek Hukum yang harus mendapatkan perlindungan," tulis Nikita Mirzani melalui Instagram Story.
Pendapat Nikita Mirzani bukan tanpa alasan. Di mata Nikita, Nindy Ayunda bukan saksi maupun korban yang harus dilindungi.
"Kalau terkait DITO dipanggil KPK dan terkait 15 Senpi, maka patut diduga apa dilakukan bentuk menutupi sesuatu," lanjut Nikita Mirzani.
Baca Juga: Ngaku Diteror Orang yang Nyari Dito Mahendra, Nindy Ayunda Lapor ke LPSK
Melihat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang seolah memiliki strategi untuk lolos dari hukum, Nikita Mirzani memberikan peringatan. Ibu tiga anak tersebut mengingatkan ancaman apabila proses penyidikan dihalangi.
Nikita Mirzani menyertakan pasal 221 KUHP JO dengan ancaman hukuman 4 tahun dan Pasal 21 UU TIPIKOR dengan ancaman hukuman 12 tahun apabila seseorang atau sekelompok orang menghalangi proses penyidikan KPK dan Bareskrim.
"Jangan main drama di NKRI ya. Emangnya elo siapa Nindy Ayunda plus gembrot Dito Mahendra," pungkasnya.
Bukan rahasia lagi apabila Nikita Mirzani punya dendam kesumat terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Pada 2022 lalu, Nikita sempat mendekam di penjara selama dua bulan karena laporan dugaan pencemaran nama baik dari Dito.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Baca Juga: Nindy Ayunda Diteror Anggota TNI, Nikita Mirzani Sindir: Si Muka Kotak, Gimana Rasanya