Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Agnes Gracia alias AG atas kasus penganiayaan.
Petinggi GP Ansor ini protes lantaran merasa Agnes Gracia malah dituntut hukuman ringan.
"Halo @KejaksaanRI, kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," tulis Jonathan Latumahina di Twitter pada Rabu (5/4/2023).
"Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes menurut kalian masa depan David nggak penting?" sambungnya lagi.
Padahal Jonathan Latumahina menyebut JPU menyatakan bahwa Agnes Gracia bersalah dan terlibat atas kasus penganiayaan David Ozora.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," tuturnya.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," imbuhnya.
Unggahan itu sendiri dibarengi dengan foto dari Tolak Angin.
Sedangkan dipostingan selanjutnya, Jonathan Latumahina menyindir JPU tidak bisa hitung-hitungan.
Baca Juga: Benarkah AG Sang Kekasih Mario Dandy Takan Hadir Saat Sidang Putusan Senin Depan ?
Pasalnya apabila merujuk pasal tuntutan terhadap Agnes Gracia, masa hukuman maksimal yakni 12 tahun dibagi dua menjadi 6 tahun penjara. Hal itu lantaran Agnes Gracia masih di bawah umur.
Tapi alih-alih 6 tahun, JPU hanya menuntut kekasih Mario Dandy itu 4 tahun penjara.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," kata Jonathan Latumahina.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario Dandy udah kebayang sih," tandasnya.