"Mereka menanggap saya masih bisa berkarya dan menanggap saya masih berpotensi, jadi mereka berusaha bekerja sama dengan pihak lapas untuk bisa kembali rekaman mengeluarkan single," papar Zul.
Zul sekaligus dipercaya jadi tahanan pendamping untuk mengelola studio musik bagi warga binaan.
"Saya membuka les musik untuk teman-teman saya di dalam lapas. Jadi memberikan kesibukan untuk para warga binaan sekaligus mengembangkan skill mereka dalam bidang seni musik," terang Zul.
Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.