Suara.com - Personel Zivilia, Zul tak hanya dipercaya mengelola bidang musik bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. Ia juga mengurus hal lain yang masih berbau seni seperti akting.
"Saya diminta mengurusi bagian seni," ujar Zul Zivilia di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Zul belum lama ini dipercaya menggarap film pendek di penjara. Ia mengarahkan para aktor yang berstatus sebagai sesama warga binaan.
"Baru-baru ini kami membuat film pendek," tutur Zul.
Baca Juga: Boleh Rekaman dari Penjara, Zul Zivilia Lega Masih Bisa Nafkahi Anak dan Istri
Zul bahkan juga diminta mengarahkan kegiatan seni warga binaan dari lapas lain. Terbaru, ia mengelola pagelaran teater untuk narapidana terorisme.
"Nanti mau ada acara untuk narapidana terkait kasus terorisme. Kebetulan yang buat teaternya saya juga," beber Zul.
Meski hal itu di luar bidangnya, Zul tak keberatan untuk ikut berpartisipasi. Siapa tahu, ia bisa menggali ilmu baru dari sana dan dimanfaatkan setelah keluar penjara.
"Kan memang banyak program pembinaan di sana ya," kata Zul.
Sebelumnya diberitakan, Zul diberi keistimewaan khusus oleh pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk tetap berkarya bersama Zivilia.
Baca Juga: Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Zul Zivilia Diizinkan Rekaman Bareng Bandnya
Pihak lapas bersedia memberi kesempatan bagi Zul setelah para personel Zivilia mengajukan permohonan untuk tetap melibatkan vokalis mereka dalam proses rekaman.
"Mereka menanggap saya masih bisa berkarya dan menanggap saya masih berpotensi, jadi mereka berusaha bekerja sama dengan pihak lapas untuk bisa kembali rekaman mengeluarkan single," papar Zul.
Zul sekaligus dipercaya jadi tahanan pendamping untuk mengelola studio musik bagi warga binaan.
"Saya membuka les musik untuk teman-teman saya di dalam lapas. Jadi memberikan kesibukan untuk para warga binaan sekaligus mengembangkan skill mereka dalam bidang seni musik," terang Zul.
Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.