Suara.com - Zul Zivilia sangat bersyukur karena pihak lapas mengizinkanya untuk tetap bermusik. Karena dari kegiatan bermusiknya itu, Zul bisa menghasilkan uang dan tetap menafkahi keluarga.
"Saya sangat berterima kasih karena teman-teman saya di luar masih mau peduli terhadap saya," ujar Zul Zivilia, saat mengisi sebuah acara di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Zul Zivilia mengakui, keluarga menjadi salah satu alasan ia mau bermusik lagi. Karena dari musik dan lagu-lagu yang ia ciptakan, bisa menghasilkan uang untuk membiayai kebutuhan keluarganya.
"Kondisi ekonomi sih yang memang membuat saya mau rekaman lagi, produksi lagi, tetap berkarya untuk mencukupi kebutuhan keluarga di rumah," kata Zul Zivilia.
Baca Juga: Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Zul Zivilia Diizinkan Rekaman Bareng Bandnya
Zul Zivilia juga lega karena tidak perlu menggantungkan nasib keluarganya ke bantuan orang lain. "Saya selalu menghindari untuk meminta, saya nggak mau meminta-minta," kata Zul.
Sebelumnya diberitakan, Zul diberi keistimewaan khusus oleh pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk tetap berkarya bersama Band Zivilia.
Pihak lapas bersedia memberi kesempatan bagi Zul setelah para personel Zivilia mengajukan permohonan untuk tetap melibatkan vokalis mereka dalam proses rekaman.
"Mereka menanggap saya masih bisa berkarya dan menanggap saya masih berpotensi, jadi mereka berusaha bekerja sama dengan pihak lapas untuk bisa kembali rekaman mengeluarkan karya lagu," imbuh Zul Zivilia.
Lewat jalan itu, Zul juga menghidupkan lagi mimpi berkarya di industri musik yang sempat padam gara-gara masuk penjara.
Baca Juga: Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ngaku Bahagia Bisa Manggung Lagi
"Kan alat-alat musik juga sudah habis terjual ya, makanya saya nggak mau main musik lagi. Alat-alat musik itu kan ibaratnya cangkul saya, buat saya kerja. Makanya waktu itu enggak ada, saya sempat putus asa," kenang Zul.
Zul terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Zul Zivila hukuman 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.