Suara.com - Zul diberi keistimewaan khusus oleh pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur untuk tetap berkarya bersama Zivilia. Ia masih boleh membantu rekan-rekannya dalam proses rekaman lagu.
"Pak kepala lapas benar-benar mendukung dan memberikan ruang untuk saya bisa kembali berkarya dan memberi izin untuk saya rekaman kembali bersama band saya," kata Zul di kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Pihak lapas bersedia memberi kesempatan bagi Zul setelah para personel Zivilia mengajukan permohonan untuk tetap melibatkan vokalis mereka dalam proses rekaman.
"Mereka menanggap saya masih bisa berkarya dan menanggap saya masih berpotensi, jadi mereka berusaha bekerja sama dengan pihak lapas untuk bisa kembali rekaman mengeluarkan single," ujar Zul.
Zul kemudian dijadikan tahanan pendamping untuk mengelola bidang musik bagi warga binaan agar sekaligus dapat membantu proses rekaman lagu Zivilia.
"Jadi saya hampir setiap hari di studio musik. Kebetulan saya kan diberi kepercayaan oleh bapak pembina kami untuk menjadi tahanan pendamping yang mengurusi bagian musik," kata Zul.
Zul yang sempat berencana meninggalkan industri musik pun bersyukur dengan kesempatan yang didapat. Ia kini bisa menghidupi anak istrinya dari balik jeruji besi.
"Kondisi ekonomi sih yang memang membuat saya mau rekaman lagi, produksi lagi tetap berkarya untuk mencukupi kebutuhan keluarga di rumah," kata Zul.
Kepercayaan yang diberi pejabat lapas juga membuat Zul tidak perlu lagi mengandalkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama di penjara.
Baca Juga: Zul Zivilia Manggung Di Dalam Penjara
"Saya selalu menghindari untuk meminta, saya nggak mau meminta-minta," ujar Zul.
Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019. Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara pengedaran narkotika.