Suara.com - Sidang tuntutan dengan terdakwa AG akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono kepada awak media.
"Rabu agenda tuntutan," kata Reza Prasetyo Handono.
Terkait pukul berapa sidang akan diadakan, dia punya jawaban sendiri.
Baca Juga: Bayar Pajak Tinggi, Hesti Purwadinata Akui Tak Ikhlas: Gue Kesel
"Untuk jam tentatif tapi agak sidang dikit mungkin jam 12," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (4/4/2022).
Terkait kasus AG sendiri, JPU sempat mendakwa bocah 15 tahun itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, AG diadili lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia dianggap sebagai provokator yang bikin kekasihnya, Mario Dandy menganiaya David Ozora sampai koma.