Suara.com - Komedian Daus Mini mengungkap bahwa istrinya, Shelvi Hana, berniat mencabut gugatan cerainya di pengadilan. Menurut Daus, Shelvie juga mempertanyakan apakah mereka boleh berhubungan intim di tengah proses cerai atau setelah rujuk.
"Ini maaf ya, ada omongan dewasa. (Kata Shelvie Hana) 'Kalau pengen berhubungan nih, itu masih boleh kan ya? Kan status kita kan masih suami istri' gitu," kata Daus Mini dalam video yang hadi di Instagram @/ratu.nyinyir.officiall, Selasa (28/3/2023).
Terkait pertanyaan Shelvie Hana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan. Sekertaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan halal jika Daus dan Shelvie berhubungan intim lagi.
Pasalnya, kata Anwar, status keduanya masih suami istri sekalipun pihak perempuan telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Baca Juga: Catat Nih! MUI Tegaskan Pakai Masker Saat Salat Dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh
"Mereka akan tetap berada dalam status suami istri kalau hakim dan pengadilan belum membuat keputusan," kata Anwar Abbas dalam pesannya kepada Suara.com, Sabtu (1/4/2023).
"Jadi, kalau mereka mau berhubungan badan, silakan saja. Karena masih suami istri," ujarnya lagi menekankan.
Namun kondisi ini, akan berbeda jika suami yang menceraikan. Sekalipun baru menjatuhkan talak satu, maka sang istri bukan lagi muhrimnya, melainkan perempuan lain.
Terlebih jika sudah menjatuhkan talak tiga, dan ingin kembali pada istrinya, maka agama tidak memperkenankan.
"Kecuali kalau sang mantan istri sudah menikah lagi dan bercerai dengan suaminya," kata Anwar Abbas.
Baca Juga: Istri Daus Mini Bantah Ingin Berhubungan Badan Lagi