Shelvie Hana Ingin Berhubungan Intim dengan Daus Mini Usai Cabut Gugatan Cerai, Begini Hukumnya di Islam

Sabtu, 01 April 2023 | 14:15 WIB
Shelvie Hana Ingin Berhubungan Intim dengan Daus Mini Usai Cabut Gugatan Cerai, Begini Hukumnya di Islam
Potret Mesra Daus Mini dan Istri (Instagram/@dausminiasli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah tangga Daus Mini dan Shelvie Hana kini tengah berada di ambang perceraian. Sidang mediasi yang digelar pada awal Maret gagal, sehingga perkara di Pengadilan Agama Depok ini berlanjut.

Namun di tengah proses cerai, Daus Mini mengatakan Shelvie Hana mau rujuk. Lebih dari itu, perempuan berhijab ini disebut ingin kembali berhubungan badan dengan sang komedian.

"Dia pengen rujuk, sampai bilang ke Mami Ratu gimana sih caranya cabut berkas?" kata Daus Mini dalam video yang hadi di Instagram @/ratu.nyinyir.officiall, Selasa (28/3/2023)

Daus Mini lantas menambahkan, "Ini maaf ya, ada omongan dewasa 'Terus kalau pengen berhubungan nih, itu masih boleh kan ya Teh? kan status kita kan masih suami istri' gitu."

Baca Juga: Ternyata Syahwat Itu Bukan Aib, Begini Penjelasan Buya Yahya

Jika benar Daus Mini dan Shelvie rujuk dan gugatan tersebut dicabut, apakah mereka boleh berhubungan intim tanpa syarat-syarat syari tertentu?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Prof. Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya pernah menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait kasus serupa. Dia mengatakan pasangan suami istri dalam kasus tersebut halal berhubungan intim di tengah proses cerai.

"Boleh, selagi belum diputus oleh hakim sebagai perceraian, maka masih bisa berhubungan," kata Buya Yahya di kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Buya Yahya menjelaskan, jika perceraian atas gugatan istri belum ketuk palu, maka statusnya belum bercerai.

"Suami masih bisa menggauli istri dan bahkan kalau si suami masih berharap kebersamaan, maka ya yang mesra, yang indah. Bisa jadi membatalkannya," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Mengorek Telinga saat Puasa Menurut Buya Yahya: Jangan Pakai Korek Kuping, Gunakan Bagian Tubuh Ini agar Tidak Membatalkan Sahum

Namun hukumnya bakal berbeda jika suami yang menceraikan istri. "Biarpun belum diangkat ke mahkamah (pengadilan), selagi sudah dicerai, ya cerai," kata Buya Yahya.

"Jadi kalau seorang suami menceraikan, biarpun surat belum turun, maka sudah jatuh cerai. Tapi kalau wanita yang mengajukan, baru dianggap cerai jika suratnya sudah ada keputusan," ucapnya merangkum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI