Suara.com - Konflik Ahmad Dhani dan Once Mekel soal penggunaan lagu Dewa 19 makin memanas. Kubu pentolan band tersebut, kini memberikan somasi kepada pelantun Dealova ini.
Pihak Ahmad Dhani yang diwakili pengacaranya, Aldwin Rahadian memperingatkan, jika Once Mekel tetap ngotot menyanyikan lagu Dewa 19, ia bisa dipidana. Ini sesuai dengan pasal pasal 113 UU Hak Cipta.
"Ancaman pidana 3 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta," kata pengacara Ahmad Dhani saat konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).
Namun Ahmad Dhani juga bisa melunak kepada Once Mekel. Seandainya musisi 52 tahun itu meminta izin dan membayar royalti, suami Mulan Jameela tersebut kemungkinan memberikan izin.
Baca Juga: Giliran Once Sentil Ahmad Dhani, Rumah Jessica Iskandar Didatangi Pocong
"Saya rasa selesai. Dhani kan orangnya tidak kaku, fleksibel dan apalagi itu dibicarakan dengan baik. Selesai, nggak ada masalah," terang pengacara Ahmad Dhani.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani memberikan larangan kepada Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19. Ini karena band tersebut tengah menjalani tur.
Tapi Ahmad Dhani mempersilakan Once Mekel menyanyikan lagu ciptaannya di luar Dewa 19.
Once Mekel kemudian mengambil sikap. Dirinya tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 kecuali satu, Cemburu.
Sebab Once Mekel turut andil dalam menciptakan lagu Cemburu bersama dengan Ahmad Dhani.
Baca Juga: Once Mekel Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara Jika Ngotot Nyanyikan Lagu Dewa 19, Kecuali Satu Hits Ini