Suara.com - Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) meluncurkan panduan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film Indonesia.
Dewan Pembina dan Anggota Tim Penyusun Panduan APROFI yang juga produser Mira Lesmana membeberkan alasannya membuat panduan ini.
"Kami melihat belum ada kecukupan pemahaman dan juga mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam produksi film Indonesia," ujar Mira Lesmana di kawasan Adityawarman, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Sementara kami percaya untuk sebuah karya yang baik dibutuhkan lingkungan kerja yang menjamin keamanan seluruh pekerjanya dan produksi film tidak menjadi pengecualian," sambungnya lagi.
Baca Juga: Keren! ENHYPEN Akan Berperan di Film Animasi 'Baby Shark Big Movie'
Produser Petualangan Sherina 2 itu menyebut panduan ini dapat diakses oleh semua pihak.
"Jadi ini panduan untuk setiap yang berproduksi dan harusnya bisa diakses oleh semua pihak jika ingin menggunakan untuk produksi produksi," kata Mira Lesmana.
"Artinya APROFI itu hanya menginisiasi untuk buat panduan ini sebagai sebuah induk asosisasi produser dan para anggotanya kemudian memanfatkan ini untuk produksi," imbuhnya.
Mira Lesmana menuturkan bahwa sebelum proses produksi, akan dilakukan workshop para kru hingga pemain untuk memahami panduan tersebut.
"Jadi ada workshop sebelum memulai produksi untuk semua yang terlibat dalam film termasuk kru untuk memahami panduan pencegahan kekerasan seksual dalam produksi film. Kalau nggak pemahamannya, jadi nggak menyeluruh," ujarnya.
Baca Juga: Bulan Depan Falcon Pictures Siap Gelar Gala Premier Film Buya Hamka di 18 Kota, Pekanbaru Termasuk?
Jika terjadi adanya kekerasan seksual, korban dapat mengadukan kepada Production House (PH) yang merupakan anggota dari APROFI. Nantinya PH yang akan memberikan sanksi.
Namun jika pelaku adalah produser yang juga anggota APROFI, korban dapat melaporkan ke APROFI. Nantinya pelaku akan dibawa ke etik dan dikeluarkan dari keanggotaan.
"Jadi ada tahapan internal, PH kalau PHnya nggak bisa baru APROFI atau misalnya yang melakukan si produser jadi memang ada tahapan kerjanya dan karena ini innisiasi pertama ini kita sudah bicara ke BPI," sambungnya.
Mira Lesmana mengungkapan adanya panduan tersebut lantaran dirinya kerap mendapatkan laporan adanya kekerasan seksual yang terjadi di dunia perfilman.
"Kita justru memulainya dari klausul di kontrak di APROFI, mungkin harus cepat dan segera karena begitu banyak laporan, begitu banyak kejadian, dan nomor satu kita masuki klausul dan kita share ke teman-temana semua. Semua data APROFI memiliki klausul tentang kekersan seksual bagaimana menanganinya," bebernya.
Selain panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam produksi film, APROFI kata Mira Lesmana juga membuat panduan teknis lain yakni Standar Operasional Prosedur Adegan Intim Dalam Film.
Hal ini dibuat mengingat pengambilan adegan dalam film juga memiliki potensi terjadinya kekerasan seksual.
"Kami buat untuk memproteksi semua pihak yang terlibat dalam pengambilan adegan tersebut terutama untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan para aktor yang harus melakukan adegan tersebut demi tuntutan skenario," ungkap Mira Lesmana.
Sementara itu Ketua Umum APROFI Edwin Nazar mengatakan adanya panduan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film Indonesia bertujuan agar semua pihak dapat menjamin bahwa industri perfilman Indonesia merupakan ruang yang aman dan nyaman bagi semua pekerja film.
Ia berharap panduannya bisa diikuti bukan hanya anggota APROFI, melainkan siapa saja yang berada di industri perfilman Indonesia dan dapat diakses di website APROFI.