Sebab jika bicara soal royalti yang digaungkan Ahmad Dhani, menurut Once, itu adalah tanggung jawab penyelenggara acara atau EO. Nantinya, EO tersebut akan membayar sejumlah uang sesuai ketentuan yang berlaku kepada si pencipta lagu.
"Saya tidak bisa dipersalahkan apalagi dipidana. Karena kalau manggung itu membuat kontrak, di mana EO yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar royalti pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Once Mekel di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).
Meski tak merasa bersalah, Once Mekel membuka peluang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Syaratnya, hasil dari musyawarah itu harus disampaikan ke publik lewat media massa.