Suara.com - Konflik Ahmad Dhani dan Once Mekel makin panas. Setelah melarang Once menyanyikan lagu-lagi Dewa 19, Ahmad Dhani kini melayangkan somasi terbuka.
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menerangkan, somasi terbuka ini terpaksa dilayangkan. Hal itu karena Once Mekel bersikukuh merasa tidak bersalah menyanyikan lagu Dewa 19.
"Ada dasar hukumnya untuk melarang (Once) menyanyikan lagu ciptaan (Ahmad Dhani). Tapi kalau tetap dilakukan, silakan," kata Aldwin Rahadian dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).
"Ini tentu akan berkonsekuensi hukum dan bagian dari somasi terbuka," imbuh pengacara Ahmad Dhani menjelaskan.
Baca Juga: Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya
Sayangnya, saat memberikan somasi terbuka, Ahmad Dhani sebagai pihak yang berseteru tidak bisa hadir. Pengacaranya mengatakan, ada hal mendadak yang dilakukan pentolan Dewa 19 ini.
"Tadinya akan hadir, tapi mendadak buka puasa bersama Pak Prabowo," ucap Aldwin.
Meski Ahmad Dhani absen, tidak mengurangi kesiapan hukum melawan Once Mekel. Sebab pengacaranya sudah mengantongi pasal yang bisa menjerat mantan vokalis Dewa 19 ini.
"Jika dilakukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta, maka itu adalah tindak pidana sesuai pasal 113 UU Hak Cipta," kata pengacara Ahmad Dhani.
Merujuk pada Pasal 113, maka Once Mekel terancam tiga tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Once Mekel Bersedia Duduk Bareng Ahmad Dhani Selesaikan Masalah, Tapi Ada Syaratnya
Sebelumnya ditemui di tempat yang berbeda, Once Mekel mengatakan tidak merasa bersalah menyanyikan lagu Dewa 19 yang diciptakan Ahmad Dhani.
Sebab jika bicara soal royalti yang digaungkan Ahmad Dhani, menurut Once, itu adalah tanggung jawab penyelenggara acara atau EO. Nantinya, EO tersebut akan membayar sejumlah uang sesuai ketentuan yang berlaku kepada si pencipta lagu.
"Saya tidak bisa dipersalahkan apalagi dipidana. Karena kalau manggung itu membuat kontrak, di mana EO yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar royalti pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," kata Once Mekel di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2023).
Meski tak merasa bersalah, Once Mekel membuka peluang untuk duduk bersama menyelesaikan masalah. Syaratnya, hasil dari musyawarah itu harus disampaikan ke publik lewat media massa.